For professional profile please visit my LinkedIn

Pemerintah dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Sebuah tulisan yang menurut saya menggelitik, disampaikan oleh Yensen Hartanto dalam akun jejaring sosial facebook. Tulisan yang menyoroti realita yang ada di negara Indonesia. Dalam tulisannya, ia mengungkapkan keheranan atas tidak ada atau belum optimalnya peran pemerintah sebagai pemegang kebijakan dalam upaya pelestarian dan konservasi, satwa khususnya, dan lingkungan secara umum. Berikut tulisan yang saya kutip langsung dari akunnya:
"Sepertinya ada yang aneh di negara kita. ini pendapat gw aja seh. gw berpusat menyoroti bidang kehewanan, pertanian, konservasi, lingkungan dan semacamnya. menurut gw, udah banyak hal yang dilakukan berbagai lapis masyarakat untuk memperbaiki dunia ketiga bidang ini. misal : kampanye anti perdagangan satwa liar, upaya melindungi hutan dan lingkungan hidup, berbagai alternatif recycling sampah, penggemboran isu animal welfare, berbagai hasil penelitian produk tanaman, dll. Intinya adlah semua upaya yang berusaha membuat manusia hewan, dan bumi kita ini lebih harmonis. tapi inti dari keheranan gw adlah kenapa pemerintah sedikit pun kayaknya g tertarik ikut berperan? kalo gw adalah slah seorang dari pemerintah, maka mungkin gw bepikir : lho, ada ya isu2 semacam ini? seakan-akan pemerintah bahkan lebih bego tentang hal ini daripada masyarakat.. ato sebetulnya semua yg udah dilakukan tidak sampai ke mereka?Mohon komentar anda."
Menjawab keheranan di atas bukan perkara mudah, perlu banyak informasi yang dihimpun untuk mendapatkan benang merah dan titik temu antara dua hal, kebijakan pemerintah dan aksi peduli terhadap lingkungan, ambil contoh kecilnya dalam hal konservasi. Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan isu lingkungan yang ditandai dengan berbagai macam aksi kampanye peduli lingkungan, konservasi, dan sebagainya merupakan respon akibat semakin buruknya kondisi lingkungan. Kebijakan pembangunan yang tidak berdasar pada pemahaman ekologi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal ini yang akan berdampak pada terganggunya keanekaragaman hayati, yang secara tidak langsung berdampak pada kehidupan manusia.

Ada pembeli, maka perdagangan satwa liar akan terus marak terjadi (radarmadiun.co.id)
Indonesia memiliki kekayaan dan keanekaragaman hayati pada urutan kedua setelah Brazil, sehingga menempatkan negara tersebut sebagai negara megabiodiversitas dan mega center keanekaragaman hayati dunia. Undang-Undang Dasar 1945 menekankan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus selaras dengan masalah sosial dan lingkungan, yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat 4: 

"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."


Indonesia memang sudah berkomitmen dengan ratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of  Wild Fauna and Flora (CITES) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 43 Tahun 1978 yang membawa konsekuensi perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan pemerintah Indonesia harus mengikuti ketentuan CITES.

Namun kenyataannya, kebijakan pembangunan sampai saat ini masih berpihak pada kepentingan ekonomi yang mengabaikan kepentingan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, terlebih lagi setelah munculnya kebijakan otonomi daerah. Mental kepala daerah yang bobrok terkait pemahaman lingkungan membuat mereka tidak peduli terhadap lingkungan hidup di wilayah pemerintahannya. Pengelolaan lingkungan hidup belum menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.

Meskipun menyandang gelar sebagai negara dengan megabiodiversitas, Indonesia juga harus malu atas daftar panjang terkait satwa liar yang terancam punah. Sebanyak 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis reptil, dan 32 jenis amphibi tercatat sebagai satwa terancam punah oleh IUCN (2011), dan tentunya akan benar-benar punah jika Indonesia minus tindakan penyelamatan.

Indonesia sendiri sudah memiliki sistem perundang-undangan dalam rangka mewujudkan konservasi. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan peraturan yang mendukung sudah banyak dibuat. Dalam konsep pengelolaan sumber daya hayati, terdapat pokok-pokok penting untuk mewujudkan konservasi yang baik, yaitu planning, organizing, acting, dan controlling. Dua poin terakhir, yaitu acting dan controlling, yang sampai saat ini menjadi kelemahan Indonesia. Tidak ada tindakan yang membuktikan komitmen yang telah dibuat, apalagi pengawasan yang tegas.

Dari sekian banyak komitmen pemerintah Indonesia, di telinga masyarakat seperti hanya angin lalu saja. Upaya peduli satwa dan lingkungan justru banyak muncul dari kalangan aktivis konservasi maupun LSM yang memiliki perhatian pada lingkungan. Pengawasan wilayah konservasi yang lemah sehingga berujung pada perburuan dan perdagangan satwa liar membuktikan kepalsuan komitmen pemerintah Indonesia terhadap konservasi. Beberapa pelaku industri juga memiliki andil dalam kerusakan lingkungan dan kehancuran ekosistem, bahkan memancung kearifan lokal yang ada.

Sebagai masyarakat yang baik, hendaknya kita meningkatkan kesadaran kita terhadap kelestarian satwa dan lingkungan di bumi ini. Dan sebagai pemerintah yang baik, konservasi sumber daya alam hayati harusnya tidak menjadi prioritas nomor sekian. Keseluruhan yang ada bumi ini adalah penyokong kelangsungan hidup manusia, apabila kita sendiri tidak peduli, artinya sama dengan tidak peduli dengan hidup kita sendiri. 
Veterinary anatomist | School of Veterinary Medicine and Biomedical Sciences, IPB University | Ph.D. student, Joint Graduate School of Veterinary Sciences, Tottori University, Japan

1 comment

  1. Keren sob

    www.kiostiket.com
Komentar atau tidak komentar tetap thank you.